Selasa, 25 Maret 2014

Nation State, 4 Pilar dan Ruang Publik



Nation State
Dalam  melihat bentuk negara, terdapat beberapa konsep yang menjadi diskursus bagi para pemikir, diantara diskursus tersebut adalah negara dalam bentuk negara bangsa (nation state). Sebuah  negara bangsa adalah suatu jiwa, sebuah prinsip kerohanian, dengan landasan nasionalisme yang merupakan suatu paham yang berpendapat bahwa kesetiaan tertinggi harus diserahkan kepada negara kebangsaan yang didalamnya terdapat unsur etnisitas, bahasa dan agama sebagai identitas bersama (common identity). Ia juga mempunyai unsur lain yang bersifat kontraktual, karena ia muncul secara artifisal dan didesak oleh suatu kebutuhan kontrak sosial, dengan didalamnya terdapat sebuah ikatan timbal balik yang berbentuk hak dan kewajiban antar negara bangsa dengan warganya.
Negara bangsa adalah suatu  gagasan tentang negara yang di dirikan untuk seluruh bangsa atau untuk seluruh umat, berdasarkan kesepakatan bersama yang menghasilkan hubungan kontraktual dan transaksional terbuka antara pihak-pihak yang mengadakan kesepakatan itu. Negara Bangsa merupakan hasil sejarah alamiah yang semi kontraktual dimana nasionalisme merupakan landasan bangunannya yang paling kuat. Nasionalisme dapat dikatakakan sebagai sebuah situasi kejiwaan dimana kesetiaan seseorang secara total diabdikan langsung kepada negara bangsa atas nama sebuah bangsa. Dalam situasi perjuangan kemerdekaan, di butuhkan suatu konsep sebagai dasar pembenaran rasional dari tuntunan terhadap penentuan nasib sendiri yang dapat mengikat ke-ikutsertaan semua orang atas nama sebuah bangsa. Dasar pembenaran tersebut, selanjutnya mengkristal dalam konsep paham ideologi kebangsaan yang biasa disebut dengan nasionalisme. Dari sinilah kemudian lahir konsep-konsep turunannya seperti bangsa (nation), negara (state) dan gabungan keduanya menjadi konsep negara bangsa (nation state) sebagai komponen-komponen yang membentuk identitas nasional atau kabangsaan.

4 Pilar Kebangsaan
                Pilar adalah tiang penyangga suatu bangunan agar bisa berdiri secara kokoh. Bila tiang ini rapuh maka bangunan akan mudah roboh.
Empat pilar itu menjamin terwujudnya kebersamaan dalam hidup bernegara. Empat pilar tersebut adalah pancasila, UUD 1945, NKRI dan Bhineka Tunggak Ika. 

Pilar 1 -  Pancasila
                Pancasila dinilai memenuhi syarat sebagai pilar bagi negara-bangsa Indonesia yang pluralistik dan cukup luas dan besar.
 Rumusan kelima sila yang terkandung dalam pembukaan UUD 1945 sebagai;
- Dasar Negara
- Pandangan Hidup
- Ideologi Negara
- Ligatur (Pemersatu)
- Sumber dari segala sumber hukum 

Pilar 2 – UUD 1945
               
UUD 1945 adalah hukum dasar yang menetapkan struktur dan prosedur organisasi yang harus dikuti oleh otoritas publik agar keputusan-keputusan yang dibuat mengikat komunitas politik.


 UUD Negara Indoenesia 1945 sebagai;
- Hukum Dasar, kesepakatan umum (konsensus)
- Sebagai Norma Dasar (Ground Norm)
- Sebagai Aturan Dasar (Ground Gesetze)
- Sebagai Pedoman Demokrasi Konstitusional.

Pilar 3 – Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)
                Keberadaan Negara Republik Indonesia tidak bisa dipisahkan dari peristiwa proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945. Karena dengan peristiwa proklamasi tersebut bangsa Indonesia berhasil mendirikan negara sekaligus menyatakan kepada dunia luar bahwa sejak saat itu telah ada negara baru yaitu Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Para pendiri bangsa (the founding father)sepakat memilih bentuk negara kesatuan karena bentuk negara kesatuan itu dipandang paling cocok bagi bangsa Indonesia yang memiliki berbagai keanekaragaman. Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah negara yang dibentuk berdasarkan semangat kebangsaan (nasionalisme) oleh bangsa Indonesia yang bertujuan melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia. Memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehudupan bangsa dan ikut serta melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.  
 Konsepsi tentang bentuk negara kesatuan ;
- Menjunjung tinggi otonomi dan kekhususan daerah/adat istiadatnya
- Sebagai mengemban wawasan kebangsaan
- Menjamin persatuan yang kuat bagi bagi negara kepulauan Indonesia (Unitary)
- Semangat persatuan yang bulat mutlak diwadahi dalam bentuk negara kesatuan

Pilar 4 – Bhineka Tunggal Ika
                Konsep tentang semboyan “Bhineka Tunggal Ika” meskipun berbeda-beda tetapisatu jua
- Kebhinekaan yang menerima dan memberi ruang hidup bagi aneka perbedaan
- Kemajemukan bangsa merupakan kebangsaan kita sekaligus tantangan .
Secara harfiah Bhineka Tunggal Ika diterjemahkan “Baraneka Satu Itu” yang bermakna meskipun berbeda beda tetapi pada hakekatnya bangsa Indonesia adalah tetap satu kesatuan.
Empat pilar berbangsa dan bernegara harus dipahami oleh penyelenggara negara bersama seluruh masyarakat untuk paham;
- Kehidupan berpolitik
- Menjalankan pemerintahan
- Menegakan hukum
- Mengatur perekonomian
- Interaksi sosial kemasyarakatan
- Dll

Ruang Publik

Agama
Sekalipun pengakuan atas Ketuhanan yang Maha Esa menempati urutan pertama dalam Pancasila sebagai ideologi negara, tapi hubungan antara agama dan negara di Indonesia sampai saat ini belum juga jelas, bahkan cenderung irrasional. Karena secara formal administratif, Indonesia masuk pada negara sekuler dengan adanya lembaga tinggi negara dan mekanisme pemilu lima tahunan. Namun dalam proses modernisasi dan demokratisasi, yang muncul adalah menguatnya berbagai isu dan simbol agama dalam berbagai peran sosial politik, baik untuk mendapatkan maupun mempertahankan kekuasaan di dalam negara. 
Karenanya pelik memisahkan antara kekuatan sekuler yang tampil dalam bentuk negara dan kekuatan agama yang tampil dalam bentuk lainnya, memasuki ruang-ruang negara. Ketidakjelasan inilah yang menggulirkan berbagai abnormalitas. Diantaranya menggerakkan politik dari “yang terhormat” sebagai seni menyejahterakan masyarakat banyak, menjadi “yang terkumuh” sebagai ladang pertikaian dan manipulasi. Sebuah pola penyelenggaraan kekuasaan yang berorientasi politik untuk kekuasaan (politics of power) daripada politik nilai (politics of values). Bahkan karena kekuasaan, di sini terkadang Tuhan menjadi sesuatu yang “tidak begitu penting”. 
Kondisi ini menjadi variabel independent atas ketidakmandirian bangsa dan berbagai ketegangan etis dan sosial lainnya. Sebuah ketimpangan atau kesewenang-wenangan yang membutuhkan dekonstruksi. Karena ironis bila fakta kemiskinan dan pengangguran terus bertambah pada negara yang menjaga dan menjamin hak warganya beragama, beserta dengan anugerah alam yang kekayaannya berlimpah. 
Disinilah letak soalnya; mengapa negara-negara barat yang sekuler lebih berhasil mewujudkan kehidupan warganya lebih baik, ketimbang Indonesia yang menjunjung tinggi agama, keadaannya lebih bising dan berantakan oleh kuasa dan modal? Mengapa agama-agama besar di Indonesia, yaitu Islam, Kristen, Hindu dan Buddha tidak berhasil membentuk Indonesia sebagai Republik yang bersih, berwibawa, dan menjunjung tinggi etika politik? Artinya, terjadi kemarau gagasan sehingga artikulasi nilai-nilai ketuhanan yang terkandung di dalam agama menyempit dan tidak memberi pencerahan bagi pembangunan bangsa, karena kemuliaan nilai-nilai tersebut terhegemoni oleh segelintir orang atau kelompok yang menggunakan agama tidak lebih sebagai klaim retoris dan “amplop” interest. 
Pada konteks inilah, dibutuhkan kesungguhan mendengar dan mengaktualkan nilai-nilai yang lebih mendalam dan universal dari Agama, misalnya komitmen, keutamaan dan kejujuran melalui rekonseptualisasi agama dalam ruang publik. Upaya ini perlu dilakukan dengan tetap melalui proses perbincangan rasional yang penuh saling pengertian.


Ideologi
Istilah ideologi berasal dari bahasa Yunani, terdiri dari dua kata, yaitu idea dan logi. Ideaberarti melihat(idean), sedangkan logi berasal dari kata logos yang berarti pengetahuan atau teori. Jadi, ideologi dapat diartikan hasil penemuan dalam pikiran yang berupa pengetahuan atau teori. Ideologi dapat juga diartikan suatu kumpulan konsep bersistem yang dijadikan asas, pendapat (kejadian) yang memberikan arah tujuan untuk kelangsungan hidup.Ideologi terbagi mencadi dua,yaitu ideologi Terbuka dan Ideolgi tertutp,perbedaan ideologi terbuka dan tertutup ini sangat mencolok,sehingga dapat dengan mudah dikelompokkan.Indonesia adalah negara yang menganggap Pancasila sebagai Ideologi Terbuka dan pancasila sebagai sumber nilai.

Aspirasi
Kebebasan berinformasi dan mengutarakan pendapat merupakan hak setiap warga negara yang dijamin oleh UUD 1945. Karena merupakan hak dasar bagi manusia sebagai bagian dari negara, maka hak ini harus terpenuhi dan dilindungi dari berbagai intervensi pihak berkepentingan. Untuk menyampaikan aspirasinya inilah warga negara membutuhkan sebuah ruang publik yang mampu menjadi wadah bagi pendapat-pendapat mereka mengenai berbagi permasalahan sosial.
Ruang publik adalah tempat warga berkomunikasi mengenai kegelisahan-kegelisahan politis warga. Selain itu, ruang publik merupakan wadah yang mana warganegara dengan bebas dapat menyatakan sikap dan argumen mereka terhadap negara atau pemerintah.

Budaya
Dalam mengembangkan berbagai kesenian terutama tentunya harus didukung insfaktruktur dan tempat yang memadai. Agar kesenian ataupun budaya suatu daerah tersebut dapat di pertontonkan ke masyarakat luas. sehingga budaya itu tidak punah. Tempat pertunjukan kesenian ataupun budaya tidak hanya di suatu ruangan ataupun Gedung kesenian, tapi juga bisa juga memamfaatkan  ruang publik untuk berkreasi .

Pemamfaatan ruang publik untuk ruang berkreasi selain dapat mengembangkan suatu kesenian juga dapat meningkatkan ekonomi kreatif . Di tempat itu para seniman selain mempertunjukan suatu kesenian juga dapat memamerkan suatu kerajinan  ataupun kuliner  ciri khas masing masing.

My Little World Copyright © 2009
Scrapbook Mania theme designed by Simply WP and Free Bingo
Converted by Blogger Template Template