1. PENDAHULUAN
1.1 PENGERTIAN DAN KLASIFIKASI BANK
Bank adalah sebuah
lembaga perantara keuangan yang memiliki wewenang dan fungsi untuk menghimpun
dana masyarakat umum untuk disalurkan.
Sedangkan menurut Undang-undang Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 Tanggal 10 November 1998 tentang perbankan, yang dimaksud dengan bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
Dari definisi bank di atas dapat ditarik kesimpulan, yaitu bank merupakan suatu lembaga dimana kegiatannya menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan, seperti tabungan, deposito, maupun giro, dan menyalurkan dana simpanan tersebut kepada masyarakat yang membutuhkan, baik dalam bentuk kredit maupun bentuk-bentuk lainnya.
Sedangkan menurut Undang-undang Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 Tanggal 10 November 1998 tentang perbankan, yang dimaksud dengan bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
Dari definisi bank di atas dapat ditarik kesimpulan, yaitu bank merupakan suatu lembaga dimana kegiatannya menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan, seperti tabungan, deposito, maupun giro, dan menyalurkan dana simpanan tersebut kepada masyarakat yang membutuhkan, baik dalam bentuk kredit maupun bentuk-bentuk lainnya.
Klasifikasi bank
>> Klasifikasi bank berdasarkan fungsi atau status operasi <<
>> Klasifikasi bank berdasarkan fungsi atau status operasi <<
* Melaksanakan
kebijakan moneter dan keuangan;
* Memberi nasehat pada pemerintah untuk soal-soal moneter dan keuangan;
* Melakukan pengawasan, pembinaan,dan pengaturan perbankan;
* Sebagai banker’s bank atau lender of last resort;
* Memelihara stabilitas moneter;
* Melancarkan pembiayaan pembangunan ekonomi;
* Mendorong pengembangan perbankan dan sistem keuangan yang sehat.
* Memberi nasehat pada pemerintah untuk soal-soal moneter dan keuangan;
* Melakukan pengawasan, pembinaan,dan pengaturan perbankan;
* Sebagai banker’s bank atau lender of last resort;
* Memelihara stabilitas moneter;
* Melancarkan pembiayaan pembangunan ekonomi;
* Mendorong pengembangan perbankan dan sistem keuangan yang sehat.
>>
Klasifikasi bank berdasarkan kepemilikan <<
Bank Milik Negara
Adalah bank yang seluruh sahamnya dimiliki oleh negara. Tahun 1999, lahir bank pemerintah yang baru yaitu Bank Mandiri, yang merupakan hasil merger atau penggabungan bank-bank pemerintah yang ada sebelumnya.
Bank Milik Negara
Adalah bank yang seluruh sahamnya dimiliki oleh negara. Tahun 1999, lahir bank pemerintah yang baru yaitu Bank Mandiri, yang merupakan hasil merger atau penggabungan bank-bank pemerintah yang ada sebelumnya.
Bank Pemerintah
Daerah
Adalah bank yang sahamnya dimiliki oleh Pemerintah Daerah. Bank milik Pemerintah Daerah yang umum dikenal adalah Bank Pembangunan Daerah (BPD), yang didirikan berdasarkan UU Nomor 13 Tahun 1962. Masing-masing Pemerintah Daerah telah memiliki BPD sendiri. Di samping itu beberapa Pemerintah Daerah memiliki Bank Perkreditan Rakyat (BPR) yaitu salah satu jenis bank yang dikenal melayani golongan pengusaha mikro, kecil dan menengah dengan lokasi yang pada umumnya dekat dengan tempat masyarakat yang membutuhkan.
Adalah bank yang sahamnya dimiliki oleh Pemerintah Daerah. Bank milik Pemerintah Daerah yang umum dikenal adalah Bank Pembangunan Daerah (BPD), yang didirikan berdasarkan UU Nomor 13 Tahun 1962. Masing-masing Pemerintah Daerah telah memiliki BPD sendiri. Di samping itu beberapa Pemerintah Daerah memiliki Bank Perkreditan Rakyat (BPR) yaitu salah satu jenis bank yang dikenal melayani golongan pengusaha mikro, kecil dan menengah dengan lokasi yang pada umumnya dekat dengan tempat masyarakat yang membutuhkan.
Bank Swasta
Nasional
Setelah pemerintah mengeluarkan paket kebijakan deregulasi pada bulan Oktober 1988 (Pakto 1988), muncul ratusan bank-bank umum swasta nasional yang baru. Namun demikian, bank-bank baru tersebut pada akhirnya banyak yang dilikuidasi oleh pemerintah. Bentuk hukum bank umum swasta nasional adalah Perseroan Terbatas (PT), termasuk di dalamnya Bank Umum Koperasi Indonesia (BUKOPIN), yang telah merubah bentuk hukumnya menjadi PT tahun 1993.
Setelah pemerintah mengeluarkan paket kebijakan deregulasi pada bulan Oktober 1988 (Pakto 1988), muncul ratusan bank-bank umum swasta nasional yang baru. Namun demikian, bank-bank baru tersebut pada akhirnya banyak yang dilikuidasi oleh pemerintah. Bentuk hukum bank umum swasta nasional adalah Perseroan Terbatas (PT), termasuk di dalamnya Bank Umum Koperasi Indonesia (BUKOPIN), yang telah merubah bentuk hukumnya menjadi PT tahun 1993.
Bank Swasta Asing
Adalah bank-bank umum swasta yang merupakan perwakilan (kantor cabang) bank-bank induknya di negara asalnya. Pada awalnya, bank-bank swasta asing hanya boleh beroperasi di DKI Jakarta saja. Namun setelah dikeluarkan Pakto 27, 1988, bank-bank swasta asing ini diperkenankan untuk membuka kantor cabang pembantu di delapan kota, yaitu Jakarta, Surabaya, Semarang, Bandung, Denpasar, Ujung Pandang (Makasar), Medan, dan Batam. Bank-bank asing ini menjalaskan fungsi sebagaimana layaknya bank-bank umum swasta nasional, dan mereka tunduk pula pada ketentuan-ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
Adalah bank-bank umum swasta yang merupakan perwakilan (kantor cabang) bank-bank induknya di negara asalnya. Pada awalnya, bank-bank swasta asing hanya boleh beroperasi di DKI Jakarta saja. Namun setelah dikeluarkan Pakto 27, 1988, bank-bank swasta asing ini diperkenankan untuk membuka kantor cabang pembantu di delapan kota, yaitu Jakarta, Surabaya, Semarang, Bandung, Denpasar, Ujung Pandang (Makasar), Medan, dan Batam. Bank-bank asing ini menjalaskan fungsi sebagaimana layaknya bank-bank umum swasta nasional, dan mereka tunduk pula pada ketentuan-ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
Bank Umum Campuran
Bank campuran (joint venture bank) adalah bank umum yang didirikan bersama oleh satu atau lebih bank umum yang berkedudukan di Indonesia dan didirikan oleh warga negara dan atau badan hukum Indonesia yang dimiliki sepenuhnya oleh warga negara Indonesia, dengan satu atau lebih bank yang berkedudukan di luar negeri.
Bank campuran (joint venture bank) adalah bank umum yang didirikan bersama oleh satu atau lebih bank umum yang berkedudukan di Indonesia dan didirikan oleh warga negara dan atau badan hukum Indonesia yang dimiliki sepenuhnya oleh warga negara Indonesia, dengan satu atau lebih bank yang berkedudukan di luar negeri.
>>
Klasifikasi bank berdasarkan segi penyediaan jasa <<
Bank Devisa
Bank devisa (foreign exchange bank) adalah bank yang dalam kegiatan usahanya dapat melakukan transaksi dalam valuta asing, baik dalam hal penghimpunan dan penyaluran dana, serta dalam pemberian jasa-jasa keuangan. Dengan demikian, bank devisa dapat melayani secara langsung transaksi-transaksi dalam skala internasional.
Bank Devisa
Bank devisa (foreign exchange bank) adalah bank yang dalam kegiatan usahanya dapat melakukan transaksi dalam valuta asing, baik dalam hal penghimpunan dan penyaluran dana, serta dalam pemberian jasa-jasa keuangan. Dengan demikian, bank devisa dapat melayani secara langsung transaksi-transaksi dalam skala internasional.
Bank Non Devisa
Bank umum yang masih berstatus non devisa hanya dapat melayani transaki-transaksi di dalam negeri (domestik). Bank umum non devisa dapat meningkatkan statusnya menjadi bank devisa setelah memenuhi ketentuan-ketentuan antara lain: volume usaha minimal mencapai jumlah tertentu, tingkat kesehatan, dan kemampuannya dalam memobilisasi dana, serta memiliki tenaga kerja yang berpengalaman dalam valuta asing.
Bank umum yang masih berstatus non devisa hanya dapat melayani transaki-transaksi di dalam negeri (domestik). Bank umum non devisa dapat meningkatkan statusnya menjadi bank devisa setelah memenuhi ketentuan-ketentuan antara lain: volume usaha minimal mencapai jumlah tertentu, tingkat kesehatan, dan kemampuannya dalam memobilisasi dana, serta memiliki tenaga kerja yang berpengalaman dalam valuta asing.
1.2 SIFAT INDUSTRI PERBANKAN
1.sebagai salah
satu sub-sistem industri 1.sebagai salah satu sub-sistem industri jasa
keuangan. Bank disebut sbg jantung jasa keuangan. Bank disebut sbg jantung atau
motor penggerak roda atau motor penggerak roda perekonomian suatu negara, salah
satu perekonomian suatu negara, salah satu leading indicator kestabilan tingkat
leading indicator kestabilan tingkat perekonomian suatu negara . Jika
perekonomian suatu negara . Jika perbankan mengalami keterpurukan hal perbankan
mengalami keterpurukan hal ini adalah indikator perekonomian negara ini adalah
indikator perekonomian negara ybs sedang sakit. ybs sedang sakit.
2. Industri
perbankan adalah industri yang sangat bertumpu kepada kepercayaan masyarakat
bertumpu kepada kepercayaan masyarakat (fiduciary financial institution).
Kepercayaan (fiduciary financial institution). Kepercayaan masyarakat adalah
segala-galanya bagi bank. masyarakat adalah segala-galanya bagi bank. Begitu
masyarakat tidak percaya pada bank, Begitu masyarakat tidak percaya pada bank,
bank akan menghadapi “ rush” dan akhirnya bank akan menghadapi “ rush” dan
akhirnya koleps. Di AS pada abad 19-20, setiap 20 koleps. Di AS pada abad
19-20, setiap 20 tahun sekali terjadi krisis perbankan sebagai tahun sekali
terjadi krisis perbankan sebagai akibat krisis kepercayaan ( Lash, 1987 : 8 ).
akibat krisis kepercayaan ( Lash, 1987 : 8 ).
Karena dua sifat
khusus tersebut, industri perbankan adalah industri yang sangat banyak
perbankan adalah industri yang sangat banyak diatur oleh pemerintah ( most
heavily regulated diatur oleh pemerintah ( most heavily regulated industries ).
Revisi serta penegakannya harus industries ). Revisi serta penegakannya harus
dilakukan sangat hati-hati dengan dilakukan sangat hati-hati dengan
memperhatikan akibat ekonomi dan fungsi memperhatikan akibat ekonomi dan fungsi
perbankan dalam perekonomian negara serta perbankan dalam perekonomian negara
serta kepercayaan masyarakat yang harus dijaga. kepercayaan masyarakat yang
harus dijaga.
Ada lima tujuan ,
mengapa industri perbankan perlu diatur : perlu diatur : 2. 2.Menjaga keamanan
bank; Menjaga keamanan bank; 3. 3.Memungkinkan terciptanya iklim kompetisi
Memungkinkan terciptanya iklim kompetisi yang sehat; yang sehat; 4. 4.Pemberian
kredit untuk tujuan khusus; Pemberian kredit untuk tujuan khusus; 5.
5.Perlindungan terhadap nasabah; Perlindungan terhadap nasabah; 6.
6.Terciptanya suasana kondusif bagi Terciptanya suasana kondusif bagi
pengambilan keputusan mengenai kebijakan pengambilan keputusan mengenai
kebijakan moneter.
1.3 FUNGSI DAN PERANAN BANK SECARA UMUM
1) FUNGSI DARI BANK :
A. Bank Umum
1) FUNGSI DARI BANK :
A. Bank Umum
a) menghimpun dana
dari masyarakat dalam bentuk giro, deposito, sertifikat deposito, dan tabungan;
b) memberikan
kredit;
c) menerbitkan
surat pengakuan utang;
d) memindahkan
uang, baik untuk kepentingan nasabah maupun untuk kepentingan bank itu sendiri;
e) menerima
pembayaran dari tagihan atas surat berharga dan melakukan perhitungan atau
dengan pihak ketiga;
f) menyediakan
tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga; dan
g) melakukan
penempatan dana dari nasabah ke nasabah lainnya dalam bentuk surat berharga
yang tidak tercatat di bursa efek.
B. Bank Sentral
(1) menetapkan dan
melaksanakan kebijakan moneter
Dalam rangka
menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter, Bank Indonesia berwenang:
(a) menetapkan
sasaran moneter dengan memerhatikan sasaran laju inflasi;
(b) melakukan
pengendalian moneter dengan menggunakan cara-cara yang termasuk tetapi tidak
terbatas pada:
– operasi pasar
terbuka di pasar uang baik rupiah maupun valuta asing
– penetapan tingkat diskonto
– penetapan cadangan wajib minimun
– pengaturan kredit atau pembiayaan
– penetapan tingkat diskonto
– penetapan cadangan wajib minimun
– pengaturan kredit atau pembiayaan
Cara-cara
pengendalian moneter dapat dilaksana-kan juga berdasarkan prinsip syariah.
Pelaksanaan ketentuan tersebut ditetapkan Peraturan Bank Indonesia.
Pelaksanaan ketentuan tersebut ditetapkan Peraturan Bank Indonesia.
(2) mengatur dan
menjaga kelancaran sistem pembayaran
Dalam rangka
mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, bank Indonesia berwenang:
(a) melaksanakan
dan memberikan persetujuan dan izin atas penyelenggaraan jasa sistem
pembayaran,
(b) mewajibkan
penyelenggara jasa sistem pembayaran untuk menyampaikan laporan tentang
kegiatannya.
Pelaksanaan
kewenangan di atas ditetapkan dengan Peraturan Bank Indonesia.
(3) mengatur dan
mengawasi bank
Dalam rangka
melaksanakan tugas mengatur dan mengawasi bank, Bank Indonesia menetapkan
peraturan, memberikan dan mencabut izin atas kelembagaan dan kegiatan usaha
tertentu dari bank, melaksanakan pengawasan bank dan mengenakan sanksi terhadap
bank sesuai dengan peraturan Bank Indonesia.
C.Bank Perkreditan
Rakyat
a) Menghimpun dana
dalam bentuk simpanan tabungan dan simpanan deposito.
b) Memberikan
pinjaman kepada masyarakat.
c) Menyediakan
pembiayaan dan penempatan dana berdasarkan prinsip syariah.
PERANAN DARI BANK :
1. Penciptaan uang
Uang yang
diciptakan bank umum adalah uang giral, yaitu alat pembayaran lewat mekanisme
pemindahbukuan (kliring). Kemampuan bank umum menciptakan uang giral
menyebabkan possisi dan fungsinya dalam pelaksanaan kebijakan moneter.
Bank sentral dapat
mengurangi atau menambah jumlah uang yang beredar dengan cara mempengaruhi
kemampuan bank umum menciptakan uang giral.
2. Mendukung
Kelancaran Mekanisme Pembayaran
Fungsi lain dari
bank umum yang juga sangat penting adalah mendukung kelancaran mekanisme
pembayaran. Hal ini dimungkinkan karena salah satu jasa yang ditawarkan bank
umum adalah jasa-jasa yang berkaitan dengan mekanisme pembayaran.
Beberapa jasa yang
amat dikenal adalah kliring, transfer uang, penerimaan setoran-setoran,
pemberian fasilitas pembayaran dengan tunai, kredit, fasilitas-fasilitas
pembayaran yang mudah dan nyaman, seperti kartu plastik dan sistem pembayaran
elektronik.
3. Penghimpunan
Dana Simpanan Masyarakat
Dana yang paling
banyak dihimpun oleh bank umum adalah dana simpanan. Di Indonesia dana simpanan
terdiri atas giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan dan atau
bentuk lainnya yang dapat dipersamakan dengan itu. Kemampuan bank umum
menghimpun dana jauh lebih besar dibandingkan dengan lembaga-lembaga keuangan
lainnya. Dana-dana simpanan yang berhasil dihimpun akan disalurkan kepada
pihak-pihak yang membutuhkan, utamanya melalui penyaluran kredit.
4. Mendukung
Kelancaran Transaksi Internasional
Bank umum juga
sangat dibutuhkan untuk memudahkan dan atau memperlancar transaksi
internasional, baik transaksi barang/jasa maupun transaksi modal.
Kesulitan-kesulitan transaksi antara dua pihak yang berbeda negara selalu
muncul karena perbedaan geografis, jarak, budaya dan sistem moneter masing-masing
negara. Kehadiran bank umum yang beroperasi dalam skala internasional akan
memudahkan penyelesaian transaksi-transaksi tersebut. Dengan adanya bank umum,
kepentingan pihak-pihak yang melakukan transaksi internasional dapat ditangani
dengan lebih mudah, cepat, dan murah.
5. Penyimpanan
Barang-Barang Berharga
Penyimpanan
barang-barang berharga adalah satu satu jasa yang paling awal yang ditawarkan
oleh bank umum. Masyarakat dapat menyimpan barang-barang berharga yang dimilikinya
seperti perhiasan, uang, dan ijazah dalam kotak-kotak yang sengaja disediakan
oleh bank untuk disewa (safety box atau safe deposit box). Perkembangan ekonomi
yang semakin pesat menyebabkan bank memperluas jasa pelayanan dengan menyimpan
sekuritas atau surat-surat berharga.
6. Pemberian
Jasa-Jasa Lainnya
Di Indonesia
pemberian jasa-jasa lainnya oleh bank umum juga semakin banyak dan luas. Saat
ini kita sudah dapat membayar listrik, telepon membeli pulsa telepon seluler,
mengirim uang melalui atm, membayar gaji pegawai dengan menggunakan jasa-jasa
bank.
1.4 PERANAN BANK INDONESIA DALAM PERBANKAN
Tujuan BI adalah
mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Untuk mencapai tujuan tersebut
BI mempunyai 3 tugas utama, yaitu menetapkan dan melaksanakan kebijakan
moneter, mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, serta mengatur dan
mengawasi bank. Dalam rangka menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter
tersebut, BI berwenang menetapkan sasaran-sasaran moneter dengan memperhatikan
sasaran laju inflasi yang ditetapkan. Perlu dikemukakan bahwa tugas pokok BI
berubah sejak diterapkannya undang-undang tersebut, yaitu dari multiple
objective (mendorong pertumbuhan ekonomi, menciptakan lapangan kerja, dan
memelihara kestabilan nilai rupiah) menjadi single objective (mencapai dan
memelihara kestabilan nilai rupiah). Dengan demikian tingkat keberhasilan BI
akan lebih mudah diukur dan dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
1.5 DEREGULASI PERBANKAN INDONESIA
Deregulasi
perbankan adalah keadaan dimana terjadinya perubahan peraturan dalam perbankan,
khususnya di Indonesia. Hal ini terjadi karena belum tangguhnya keadaan
perbankan Indonesia, disebabkan perbankan Indonesia adalah warisan dari negara
penjajah di Indonesia sehingga tidak memiliki kemampuan untuk mengelola
perbankan dengan baik dan Indonesia memang tidak didasari untuk belajar dari
negara-negara lain yang sudah lebih lama mengatur soal bank.
Deregulasi ini
dimaksudkan dengan tujuan membuat suasana perbankan di Indonesia lebih stabil.
Maka dibuatlah kebijakan – kebijakan yang mengatur tentang perbankan Indonesia.
Mulai dari 1 juni tahun 1983 yang memberikan keleluasaan kepada bank-bank untuk
menentukan suku bunga deposito. Dilanjutkan dengan Paket Kebijakan 27 Oktober
1988 (Pakto 88) hanya dengan modal Rp 10 milyar maka seorang pengusaha bisa
membuka bank baru sehingga pada masa itu meledaklah jumlah bank di Indonesia.
Lalu Paket Februari 1991 (Paktri) yang berupaya mengatur pembatasan dan
pemberatan persyaratan perbankan dengan mengharuskan dipenuhinya persyaratan
permodalan minimal 8 persen dari kekayaan sehingga diharapkan peningkatan
kualitas perbankan Indonesia. UU Perbankan baru No 7 menggarisbawahi soal
peniadaan pemisahan perbankan berdasarkan kepemilikan. Hingga Pakmei pemerintah
berharap mengucurkan kredit, sehingga dunia usaha tidak lesu lagi dan industri
otomotif bisa bergairah kembali, dan terakhir dikeluarkannya PP No 68 tahun
1996, PP ini sangat menguntungkan para nasabah karena nasabah bank akan tahu
persis rapor banknya.
DEREGULASI perbankan
sudah digulirkan sejak 14 tahun lalu. Kesan bongkar pasang itu tak
terhindarkan. Bahkan, dari dampak yang kini terasa yaitu goyahnya sejumlah bank
swasta, sangat terasa bahwa aturan-aturan perbankan Indonesia memang tak
didasari pengalaman negara-negara lain yang sudah lebih lama mengatur soal-soal
bank.
Deregulasi
perbankan yang dikeluarkan pada 1 Juni 1983 mencatat beberapa hal. Di
antaranya: memberikan keleluasaan kepada bank-bank untuk menentukan suku bunga
deposito. Kemudian dihapusnya campur tangan Bank Indonesia terhadap penyaluran
kredit. Deregulasi ini juga yang pertama memperkenalkan Sertifikat Bank
Indonesia (SBI) dan Surat Berharga Pasar Uang (SPBU). Aturan ini dimaksudkan
untuk merangsang minat berusaha di bidang perbankan Indonesia di masa mendatang.
Lima tahun kemudian
ada Paket Kebijakan 27 Oktober 1988 (Pakto 88) yang terkenal itu. Pakto 88
boleh dibilang adalah aturan paling liberal sepanjang sejarah Republik
Indonesia di bidang perbankan. Contohnya, hanya dengan modal Rp 10 milyar maka seorang
pengusaha bisa membuka bank baru. Dan kepada bank-bank asing lama dan yang baru
masuk pun diijinkan membuka cabangnya di enam kota. Bahkan bentuk patungan
antar bank asing dengan bank swasta nasional diijinkan. Dengan demikian, secara
terang-terangan monopoli dana BUMN oleh bank-bank milik negara dihapuskan.
Bahkan, beberapa
bank kemudian menjadi bank devisa karena persyaratan untuk mendapat predikat
itu dilonggarkan. Dengan berbagai kemudahan Pakto 88, meledaklah jumlah bank di
Indonesia.
Banyaknya jumlah
bank membuat kompetisi pencarian tenaga kerja, mobilisasi dana deposito dan
tabungan jugase makin sengit. Ujung-ujungnya, karena bank terus dipacu untuk
mencari untung, sisi keamanan penyaluran dana terabaikan, dan akhirnya kredit
macet menggunung. Kondisi ini kemudian memunculkan Paket Februari 1991(Paktri)
yang mendorong dimulainya proses globalisasi perbankan.
Salah satu tugasnya
adalah berupaya mengatur pembatasan dan pemberatan persyaratan perbankan dengan
mengharuskan dipenuhinya persyaratan permodalan minimal 8 persen dari kekayaan.
Yang diharapkan dalam paket itu adalah akan adanya peningkatan kualitas
perbankan Indonesia. Dengan mewajibkan bank-bank memenuhi aturan penilaian
kesehatan bank yang mempergunakan formula kriteria tertentu, tampaknya paket
itu tidak bisa menghindari kesan sebagai produk aturan yang diwarnai trauma
atas terjadinya kasus kolapsnya Bank Perbankan Asia, Bank Duta, dan Bank Umum
Majapahit.
Setelah itu, lahir
UU Perbankan baru bernomor 7 tahun 1992 yang disahkan oleh Presiden Soeharto
pada 25 Maret 1992. Undang Undang itu merupakan penyempurnaan UU Nomor 14 tahun
1967. Intinya, UU itu menggarisbawahi soal peniadaan pemisahan perbankan
berdasarkan kepemilikan. Kalau UU yang lama secara tegas menjelaskan soal
pemilikan bank/pemerintah, pemerintah daerah, swasta nasional, dan asing.
Mengenai perizinan, pada UU lama persyaratan mendirikan bank baru ditekankan
pada permodalan dan pemilikan. Pada UU yang baru, persyaratannya meliputi
berbagai unsur seperti susunan organisasi, permodalan, kepemilikan, keahlian di
bidang perbankan, kelayakan kerja, dan hal-hal lain yang ditetapkan oleh
Menteri Keuangan berdasarkan pertimbangan Bank Indonesia.
Untuk mengurangi
sebagian kendala yang dihadapi perbankan dalam melakukan ekspansi kredit dan
koreksi terhadap Paktri yang begitu mengekang bank, pemerintah mengeluarkan
Paket 29 Mei 1993 (Pakmei). Dengan Pakmei itu, pemerintah berharap mengucurkan
kredit, sehingga dunia usaha tidak lesu lagi dan industri otomotif bisa
bergairah kembali. Disebutkan dalam Pakmei ini pencapaian CAR (capital adiquacy
ratio)– atau perimbangan antara modal sendiri dan aset — sesuai dengan
ketentuan adalah 8 persen. Kemudian penyempurnaan lain pada paket itu adalah
ketentuan loan to deposit ratio (LDR).
Aturan yang terakhir
diluncurkan adalah Peraturan Pemerintah (PP) No. 68 tahun 1996 yang ditanda
tangani Presiden RI pada 3 Desember 1996. Belajar dari pengalaman Bank Summa,
PP ini sangat menguntungkan para nasabah karena nasabah bank akan tahu persis
rapor banknya. Dengan begitu, mereka bisa ancang-ancang jika suatu saat banknya
sedang goyah atau bahkan nyaris pailit
2.
PENGENALAN LAPORAN KEUANGAN PERBANKAN
Laporan
keuangan adalah ikhtisar mengenai keadaan keuangan suatu perusahaan pada saat
tertentu yang berisi informasi tentang presentasi perusahaan di masa lampau dan
dapat memberikan petunjuk untuk penetapan kebijakan di masa yang akan datang.
Jenis-jenis laporan keuangan adalah sebagai berikut :
2.1
NERACA BANK
Neraca
(Balance Sheet) merupakan laporan yang menggambarkan jumlah kekayaan (harta),
kewajiban (hutang), dan modal dari suatu perusahaan pada saat / tanggal
tertentu. Dibawah ini merupakan contoh ilustrasi neraca pada PT. Purnama
Realindo Tbk pada tanggal 31 Maret 2006. Isi neraca secara garis besar adalah
sebagai berikut :
a. Asset :
kekayaan atau sumber ekonomi yang dimiliki perusahaan dan diharapkan akan
memberikan manfaat dimasa yang akan datang.
* Asset
lancar : uang tunai dan saldo rekening giro di bank serta kekayaan-kekayaan
lain yang dapat diharapkan bisa dicairkan menjadi uang tunai atau rekening giro
bank, atau dijual maupun dipakai habis dalam operasi perusahaan, dalam jangka
pendek (satu tahun atau satu siklus operasi normal perusahaan). Yang termasuk
aset lancar: Kas (saldo uang tunai pada tanggal neraca), Bank (saldo rekening
giro di bank pada tanggal neraca), Surat berharga jangka pendek, Piutang,
Persediaan (barang berwujud yang tersedia untuk dijual, di produksi atau masih
dalam proses), Beban dibayar dimuka.
* Investasi jangka panjang (long term investment) : Terdiri dari aset berjangka panjang (tidakuntuk dicairkan dalam waktu satu tahun atau kurang) yang diinvestasikan bukan untuk menunjang kegiatan operasi pokok perusahaan. Misalnya: penyertaan pada perusahaan dalam bentuk saham, obligasi atau surat berharga, dana untuk tujuan-tujuan khusus (dana untuk pelunasan hutang jangka panjang), tanah yang dipakai untuk lokasi usaha.
* Aset Tetap (Fixed Asset) : Aset berwujud yang digunakanuntuk operasi normal perushaan, mempunyai umur ekonomis lebih dari satu tahun atau satu siklus operasi normal dan tidak dimaksudkan untuk dijual sebagai barang dagangan. Misalnya: tanah untuk lokasi baru, gedung, mesin-mesin dan peralatan produksi, peralatan kantor, kendaraan.
* Aset Tak Berwujud (Intangible Asset) : Terdiri hak-hak istimewa atau posisi yang menguntungkan perusahaan dalam memperoleh pendapatan, Misal: hak paten, hak cipta, franchise, merk dagang atau logo dan goodwill.
* Aset lain-lain (Other Asset) : Untuk menampung aset yang tidak bisa digolongkan sebagai aset lancar, investasi jangka panjang, aset tetap dan aset tetap tak berwujud. Misalnya; mesin yang tidak dipakai dalam operasi.
* Investasi jangka panjang (long term investment) : Terdiri dari aset berjangka panjang (tidakuntuk dicairkan dalam waktu satu tahun atau kurang) yang diinvestasikan bukan untuk menunjang kegiatan operasi pokok perusahaan. Misalnya: penyertaan pada perusahaan dalam bentuk saham, obligasi atau surat berharga, dana untuk tujuan-tujuan khusus (dana untuk pelunasan hutang jangka panjang), tanah yang dipakai untuk lokasi usaha.
* Aset Tetap (Fixed Asset) : Aset berwujud yang digunakanuntuk operasi normal perushaan, mempunyai umur ekonomis lebih dari satu tahun atau satu siklus operasi normal dan tidak dimaksudkan untuk dijual sebagai barang dagangan. Misalnya: tanah untuk lokasi baru, gedung, mesin-mesin dan peralatan produksi, peralatan kantor, kendaraan.
* Aset Tak Berwujud (Intangible Asset) : Terdiri hak-hak istimewa atau posisi yang menguntungkan perusahaan dalam memperoleh pendapatan, Misal: hak paten, hak cipta, franchise, merk dagang atau logo dan goodwill.
* Aset lain-lain (Other Asset) : Untuk menampung aset yang tidak bisa digolongkan sebagai aset lancar, investasi jangka panjang, aset tetap dan aset tetap tak berwujud. Misalnya; mesin yang tidak dipakai dalam operasi.
b. Kewajiban
dapat digolongkan menjadi :
* Kewajiban
Lancar (current liabilities) : Kewajiban lancara meliputi kewajiban yang harus
diselesaikan dalam jangka pendek atau jangka satu tahun atau jangka satu siklus
operasi normal perusahaan. Misalnya: hutang usaha, beban yang harus masih
dibayar, pendapatan yang diterima dimuka, utang pajak, utang bunga.
* Kewajiban Jangka Panjang (long – term debts) : Kewajiban jangka panjang adalah kewajiban yang jatuh temponya melebihi satu periode akuntansi atau lebih dari satu tahun. Misalnya: utang hipotik, utang obligasi.
* Kewajiban lain-lain : Adalah kewajiban yang tidak bisa digolongkan ke kewajiban lancer dan kewajiban jangka panjang.
* Kewajiban Jangka Panjang (long – term debts) : Kewajiban jangka panjang adalah kewajiban yang jatuh temponya melebihi satu periode akuntansi atau lebih dari satu tahun. Misalnya: utang hipotik, utang obligasi.
* Kewajiban lain-lain : Adalah kewajiban yang tidak bisa digolongkan ke kewajiban lancer dan kewajiban jangka panjang.
c. Ekuitas :
Menunjukkan hak milik para pemilik aset perusahaan yang diukur atau ditentukan
besarnya dengan menghitung selisih antara aset dan kewajiban. Jenis ekuitas
berdasarkan bentuk perusahaan :
* Perusahaan
perorangan
* Perusahaan persekutuan
* Perusahaan perseroan
* Perusahaan persekutuan
* Perusahaan perseroan
2.2 LAPORAN
LABA / RUGI BANK
Laporan
laba/rugi bank (Profit and Loss Statement) atau lebih dikenal juga dengan
Income Statement dari suatu Bank umum adalah suatu laporan keuangan bank yang
menggambarkan pendapatan dan biaya operasional dan non operasional bank serta
keuntungan bersih bank untuk suatu periode tertentu.
Laporan laba
rugi menurut ketentuan Bank Indonesia
I. PENDAPATAN
1. Pendapatan operasional
a. Hasil bunga
b. Provisi dan komisi
2. Pendapatan non operasional
Jumlah
I. PENDAPATAN
1. Pendapatan operasional
a. Hasil bunga
b. Provisi dan komisi
2. Pendapatan non operasional
Jumlah
II. BIAYA
1. Biaya Operasional
a. Biaya bunga
b. Biaya lainnya
Jumlah
2. Biaya non operasional
Jumlah
1. Biaya Operasional
a. Biaya bunga
b. Biaya lainnya
Jumlah
2. Biaya non operasional
Jumlah
III.
Laba/rugi sebelum pajak
IV. Sisa laba/rugi tahun lalu
IV. Sisa laba/rugi tahun lalu
PERUBAHAN MODAL
Laporan
perubahan modal, adalah laporan yang menunjukkan perubahan modal untuk periode
tertentu, mungkin satu bulan atau satu tahun. Melalui laporan perubahan modal
dapat diketahui sebab-sebab perubahan modal selama periode tertentu.
• Laporan perubahan posisi keuangan yang dapat disajikan berupa Laporan arus kas atau Laporan arus dana
• Catatan dan laporan keuangan perusahaan lain serta materi penjelasan yang merupakan bagian integral dari laporan keuangan
Unsur yang berkaitan secara langsung dengan pengukuran posisi keuangan adalah laporan aktiva, kewajiban,dan ekuitas. Sedangkan unsur yang berkaitan dengan pengukuran kinereja dalam laporan laba rugi adalah penghasilan dan beban. Bisa saja memanfaatkan jasa laporan keuangan (jasa analisa keuangan ) maupun akuntan publik. Laporan posisi keuangan biasanya mencerminkan berbagai unsur laporan laba rugi dan perubahan dalam berbagai unsur neraca. Selain itu juga biasanya laporan keuangan juga be analisais keuangan selama setahun.
• Laporan perubahan posisi keuangan yang dapat disajikan berupa Laporan arus kas atau Laporan arus dana
• Catatan dan laporan keuangan perusahaan lain serta materi penjelasan yang merupakan bagian integral dari laporan keuangan
Unsur yang berkaitan secara langsung dengan pengukuran posisi keuangan adalah laporan aktiva, kewajiban,dan ekuitas. Sedangkan unsur yang berkaitan dengan pengukuran kinereja dalam laporan laba rugi adalah penghasilan dan beban. Bisa saja memanfaatkan jasa laporan keuangan (jasa analisa keuangan ) maupun akuntan publik. Laporan posisi keuangan biasanya mencerminkan berbagai unsur laporan laba rugi dan perubahan dalam berbagai unsur neraca. Selain itu juga biasanya laporan keuangan juga be analisais keuangan selama setahun.
2.3
LAPORAN KUALITAS AKTIVA PRODUKTIF
Dalam
laporan keuangan bank, sejak tahun 2001 laporan keuangan bank harus dilengkapi
laporan kualitas aktiva produktif dan informasi lainnya. Kualitas aktiva
produktif akan teridikasi dari tingkat kelektibilitasnya. Tingkat
kolektibilitasnya adalah lancar ( L ), dalam perhatian khusu ( DPK ), kurang
lancar ( KL ), diragukan ( D ), dan ,macet ( M ). Semakin rendah tingkat
kolektibilitasnya menunjukan semakin banyak aktiva produktif yang bermasalah.
Aktiva produktif yang bermasalah bila masuk kelompok kurang lancar, diragukan
bahkan macet. Bila ini terjadi mengindikasikan aktiva produktif semakin tidak
sehat.
2.4 KOMITMEN
& KONTIGENSI
- Komitmen
bank
Komitmen bank adalah suatu ikatan atau kontrak atau berupa janji yang tidak dapat dibatalkan secara sepihak oleh bank lain dalam rupiah maupun valuta asing, dan harus dilaksanakan apabila persyaratan yang disepakati bersama dipenuhi. Komitmen ini dapat bersifat tagihan ataupun kewajiban bagi bank. Komitmen tagihan adalah komitmen yang diterima oleh bank dari pihak lain dan komitmen kewajiban adalah komitmen yang diberikan oleh bank kepada nasabah dan atau pihak lain. Komitmen disajikan dalam laporan komitmen dan kontijensi tanpa pos lawan
Tagihan
komitmen antara lain :
a. Fasilitas pinjaman yang diterima dari pihak lain yang belum ditarik
b. Posisi pembelian valuta asing dll.
a. Fasilitas pinjaman yang diterima dari pihak lain yang belum ditarik
b. Posisi pembelian valuta asing dll.
Kewajiban
komitmen antara lain :
a. Fasilitas kredit kepada nasabah yang belum ditarik
b. Fasilitas kredit kepada bank lain yang belum ditarik
c. Irrevocable L/C yang masih berjalan
d. Posisi pemebelian valuta asing
a. Fasilitas kredit kepada nasabah yang belum ditarik
b. Fasilitas kredit kepada bank lain yang belum ditarik
c. Irrevocable L/C yang masih berjalan
d. Posisi pemebelian valuta asing
- Kontijensi
Kontijensi
atau lebih dikenal dengan peristiwa atau transaksi yang mengandung syarat
merupakan transaksi yang paling banyak ditemukan dalam kegiatan bank
sehari-hari. Kontijensi yang dimiliki oleh suatu bank dapat berakibat tagihan
atau kewajiban bagi bank yang bersangkutan.
Kontijensi
adalah suatu keadaan yang masih diliputi ketidakpastian mengenai kemungkinan
diperolehnya laba atau rugi oleh suatu perusahaan, yang baru akan terselesaikan
dengan terjadi atau tidak terjadinya satu atau lebih peristiwa dimasa yang akan
dating. Pengungkapan akan peristiwa kontijensi diharuskan dalam laporan
keuangan.
Jenis
transaksi kontijensi :
Dalam transaksi bank dapat ditemukan beberapa jenis transaksi kontijensi seperti :
Garansi bank, letter of credit yang dapat dibatalkan (revocable) yang masih berjalan, transaksi opsi valuta asing, pendapatan bunga dalam penyelesaian.
Dalam transaksi bank dapat ditemukan beberapa jenis transaksi kontijensi seperti :
Garansi bank, letter of credit yang dapat dibatalkan (revocable) yang masih berjalan, transaksi opsi valuta asing, pendapatan bunga dalam penyelesaian.
Semua jenis
transaksi diatas apabila ditemukan dalam transaksi sehari-hari wajib untuk
dilaporkan dalam laporan keuangan melalui rekening administrative, yang dapat
berupa tagihan maupun kewajiban.
RASIO KEUANGAN
Analisis
rasio keuangan bank merupakan suatu alat atau cara yang paling umum digunakan
dalam membuat analisis laporan keuangan. Analisis rasio menggambarkan hubungan
matematis antara suatu jumlah dengan jumlah lainnya. Karena
penginterprestasikan terhadap rasio – rasio ini cukup kompleks, maka
keefektifan rasio keuangan ini sebagai suatu alat analisis sangat tergantung
dan kemampuan dan keahlian analisis dalam menginterprestasikannya. Berikut
beberapa analisis rasio keuangan yang digunakan dalam suatu bank, yaitu sebagai
berikut:
• Cash Ratio
adalah :
Rasio alat
likuid terhadap dana pihak ketiga yang dihimpun bank yang harus segera dibayar.
Rasio ini digunakan untuk mengukur kemampuan bank dalam membayar kembali
simpanan nasabah pada saat ditari dengan menggunkaan alat likuid yang
dimilikinya. Menurut ketentuan Bank Indonesia, alat likuid terdiri atas uang
kas ditambah dengan rekening giro bank yang disimpan pada Bank Indonesia.
Semakin tinggi rasio mi semakin tinggi pula kemampuan likuiditas bank yang bersangkutan,
namun dalam praktik akan mempengaruhi produktifitasnya.
0 comments:
Posting Komentar