Dalam melihat bentuk negara, terdapat beberapa
konsep yang menjadi diskursus bagi para pemikir, diantara diskursus tersebut
adalah negara dalam bentuk negara bangsa (nation state). Sebuah
negara bangsa adalah suatu jiwa, sebuah prinsip kerohanian, dengan
landasan nasionalisme yang merupakan suatu paham yang berpendapat bahwa
kesetiaan tertinggi harus diserahkan kepada negara kebangsaan yang didalamnya
terdapat unsur etnisitas, bahasa dan agama sebagai identitas bersama (common
identity). Ia juga mempunyai unsur lain yang bersifat kontraktual, karena
ia muncul secara artifisal dan didesak oleh suatu kebutuhan kontrak sosial,
dengan didalamnya terdapat sebuah ikatan timbal balik yang berbentuk hak dan
kewajiban antar negara bangsa dengan warganya.
Negara bangsa adalah suatu gagasan tentang
negara yang di dirikan untuk seluruh bangsa atau untuk seluruh umat,
berdasarkan kesepakatan bersama yang menghasilkan hubungan kontraktual dan
transaksional terbuka antara pihak-pihak yang mengadakan kesepakatan itu. Negara Bangsa merupakan hasil sejarah alamiah yang semi
kontraktual dimana nasionalisme merupakan landasan bangunannya yang paling
kuat. Nasionalisme dapat dikatakakan sebagai sebuah situasi kejiwaan dimana
kesetiaan seseorang secara total diabdikan langsung kepada negara bangsa atas
nama sebuah bangsa. Dalam situasi perjuangan kemerdekaan, di butuhkan suatu
konsep sebagai dasar pembenaran rasional dari tuntunan terhadap penentuan nasib
sendiri yang dapat mengikat ke-ikutsertaan semua orang atas nama sebuah bangsa.
Dasar pembenaran tersebut, selanjutnya mengkristal dalam konsep paham ideologi
kebangsaan yang biasa disebut dengan nasionalisme. Dari sinilah kemudian lahir
konsep-konsep turunannya seperti bangsa (nation), negara (state)
dan gabungan keduanya menjadi konsep negara bangsa (nation state)
sebagai komponen-komponen yang membentuk identitas nasional atau kabangsaan.
4 Pilar Kebangsaan
Pilar adalah
tiang penyangga suatu bangunan agar bisa berdiri secara kokoh. Bila tiang ini
rapuh maka bangunan akan mudah roboh.
Empat pilar itu menjamin terwujudnya kebersamaan dalam hidup bernegara. Empat pilar tersebut adalah pancasila, UUD 1945, NKRI dan Bhineka Tunggak Ika.
Empat pilar itu menjamin terwujudnya kebersamaan dalam hidup bernegara. Empat pilar tersebut adalah pancasila, UUD 1945, NKRI dan Bhineka Tunggak Ika.
Pilar 1
- Pancasila
Pancasila dinilai memenuhi syarat sebagai pilar bagi negara-bangsa Indonesia yang pluralistik dan cukup luas dan besar.
Rumusan kelima sila yang terkandung dalam pembukaan UUD 1945 sebagai;
- Dasar Negara
- Pandangan Hidup
- Ideologi Negara
- Ligatur (Pemersatu)
- Sumber dari segala sumber hukum
Pancasila dinilai memenuhi syarat sebagai pilar bagi negara-bangsa Indonesia yang pluralistik dan cukup luas dan besar.
Rumusan kelima sila yang terkandung dalam pembukaan UUD 1945 sebagai;
- Dasar Negara
- Pandangan Hidup
- Ideologi Negara
- Ligatur (Pemersatu)
- Sumber dari segala sumber hukum
Pilar 2 –
UUD 1945
UUD 1945 adalah hukum dasar yang menetapkan struktur dan prosedur organisasi yang harus dikuti oleh otoritas publik agar keputusan-keputusan yang dibuat mengikat komunitas politik.
UUD 1945 adalah hukum dasar yang menetapkan struktur dan prosedur organisasi yang harus dikuti oleh otoritas publik agar keputusan-keputusan yang dibuat mengikat komunitas politik.
UUD Negara Indoenesia 1945 sebagai;
- Hukum Dasar, kesepakatan umum (konsensus)
- Sebagai Norma Dasar (Ground Norm)
- Sebagai Aturan Dasar (Ground Gesetze)
- Sebagai Pedoman Demokrasi Konstitusional.
Pilar 3 –
Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)
Keberadaan Negara Republik Indonesia tidak bisa dipisahkan dari peristiwa proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945. Karena dengan peristiwa proklamasi tersebut bangsa Indonesia berhasil mendirikan negara sekaligus menyatakan kepada dunia luar bahwa sejak saat itu telah ada negara baru yaitu Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Para pendiri bangsa (the founding father)sepakat memilih bentuk negara kesatuan karena bentuk negara kesatuan itu dipandang paling cocok bagi bangsa Indonesia yang memiliki berbagai keanekaragaman. Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah negara yang dibentuk berdasarkan semangat kebangsaan (nasionalisme) oleh bangsa Indonesia yang bertujuan melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia. Memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehudupan bangsa dan ikut serta melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
Konsepsi tentang bentuk negara kesatuan ;
- Menjunjung tinggi otonomi dan kekhususan daerah/adat istiadatnya
- Sebagai mengemban wawasan kebangsaan
- Menjamin persatuan yang kuat bagi bagi negara kepulauan Indonesia (Unitary)
- Semangat persatuan yang bulat mutlak diwadahi dalam bentuk negara kesatuan
Keberadaan Negara Republik Indonesia tidak bisa dipisahkan dari peristiwa proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945. Karena dengan peristiwa proklamasi tersebut bangsa Indonesia berhasil mendirikan negara sekaligus menyatakan kepada dunia luar bahwa sejak saat itu telah ada negara baru yaitu Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Para pendiri bangsa (the founding father)sepakat memilih bentuk negara kesatuan karena bentuk negara kesatuan itu dipandang paling cocok bagi bangsa Indonesia yang memiliki berbagai keanekaragaman. Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah negara yang dibentuk berdasarkan semangat kebangsaan (nasionalisme) oleh bangsa Indonesia yang bertujuan melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia. Memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehudupan bangsa dan ikut serta melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
Konsepsi tentang bentuk negara kesatuan ;
- Menjunjung tinggi otonomi dan kekhususan daerah/adat istiadatnya
- Sebagai mengemban wawasan kebangsaan
- Menjamin persatuan yang kuat bagi bagi negara kepulauan Indonesia (Unitary)
- Semangat persatuan yang bulat mutlak diwadahi dalam bentuk negara kesatuan
Pilar 4 –
Bhineka Tunggal Ika
Konsep tentang semboyan “Bhineka Tunggal Ika” meskipun berbeda-beda tetapisatu jua
- Kebhinekaan yang menerima dan memberi ruang hidup bagi aneka perbedaan
- Kemajemukan bangsa merupakan kebangsaan kita sekaligus tantangan .
Konsep tentang semboyan “Bhineka Tunggal Ika” meskipun berbeda-beda tetapisatu jua
- Kebhinekaan yang menerima dan memberi ruang hidup bagi aneka perbedaan
- Kemajemukan bangsa merupakan kebangsaan kita sekaligus tantangan .
Secara harfiah Bhineka Tunggal Ika diterjemahkan “Baraneka Satu
Itu” yang bermakna meskipun berbeda beda tetapi pada hakekatnya bangsa
Indonesia adalah tetap satu kesatuan.
Empat pilar berbangsa dan bernegara harus dipahami oleh
penyelenggara negara bersama seluruh masyarakat untuk paham;
- Kehidupan berpolitik
- Menjalankan pemerintahan
- Menegakan hukum
- Mengatur perekonomian
- Interaksi sosial kemasyarakatan
- Dll
- Kehidupan berpolitik
- Menjalankan pemerintahan
- Menegakan hukum
- Mengatur perekonomian
- Interaksi sosial kemasyarakatan
- Dll
Ruang Publik
Agama
Sekalipun pengakuan atas Ketuhanan yang Maha Esa
menempati urutan pertama dalam Pancasila sebagai ideologi negara, tapi hubungan
antara agama dan negara di Indonesia sampai saat ini belum juga jelas, bahkan
cenderung irrasional. Karena secara formal administratif, Indonesia masuk pada
negara sekuler dengan adanya lembaga tinggi negara dan mekanisme pemilu lima
tahunan. Namun dalam proses modernisasi dan demokratisasi, yang muncul adalah
menguatnya berbagai isu dan simbol agama dalam berbagai peran sosial politik,
baik untuk mendapatkan maupun mempertahankan kekuasaan di dalam negara.
Karenanya pelik memisahkan antara kekuatan sekuler
yang tampil dalam bentuk negara dan kekuatan agama yang tampil dalam bentuk
lainnya, memasuki ruang-ruang negara. Ketidakjelasan inilah yang menggulirkan
berbagai abnormalitas. Diantaranya menggerakkan politik dari “yang terhormat”
sebagai seni menyejahterakan masyarakat banyak, menjadi “yang terkumuh” sebagai
ladang pertikaian dan manipulasi. Sebuah pola penyelenggaraan kekuasaan yang
berorientasi politik untuk kekuasaan (politics of power) daripada politik nilai
(politics of values). Bahkan karena kekuasaan, di sini terkadang Tuhan menjadi
sesuatu yang “tidak begitu penting”.
Kondisi ini menjadi variabel independent atas
ketidakmandirian bangsa dan berbagai ketegangan etis dan sosial lainnya. Sebuah
ketimpangan atau kesewenang-wenangan yang membutuhkan dekonstruksi. Karena
ironis bila fakta kemiskinan dan pengangguran terus bertambah pada negara yang
menjaga dan menjamin hak warganya beragama, beserta dengan anugerah alam yang
kekayaannya berlimpah.
Disinilah letak soalnya; mengapa negara-negara barat
yang sekuler lebih berhasil mewujudkan kehidupan warganya lebih baik, ketimbang
Indonesia yang menjunjung tinggi agama, keadaannya lebih bising dan berantakan
oleh kuasa dan modal? Mengapa agama-agama besar di Indonesia, yaitu Islam,
Kristen, Hindu dan Buddha tidak berhasil membentuk Indonesia sebagai Republik
yang bersih, berwibawa, dan menjunjung tinggi etika politik? Artinya, terjadi
kemarau gagasan sehingga artikulasi nilai-nilai ketuhanan yang terkandung di
dalam agama menyempit dan tidak memberi pencerahan bagi pembangunan bangsa,
karena kemuliaan nilai-nilai tersebut terhegemoni oleh segelintir orang atau
kelompok yang menggunakan agama tidak lebih sebagai klaim retoris dan “amplop”
interest.
Pada konteks inilah, dibutuhkan kesungguhan mendengar
dan mengaktualkan nilai-nilai yang lebih mendalam dan universal dari Agama,
misalnya komitmen, keutamaan dan kejujuran melalui rekonseptualisasi agama
dalam ruang publik. Upaya ini perlu dilakukan dengan tetap melalui proses
perbincangan rasional yang penuh saling pengertian.
Ideologi
Istilah ideologi berasal dari
bahasa Yunani, terdiri dari dua kata, yaitu idea dan logi.
Ideaberarti melihat(idean), sedangkan logi berasal
dari kata logos yang berarti pengetahuan atau teori. Jadi,
ideologi dapat diartikan hasil penemuan dalam pikiran yang berupa pengetahuan
atau teori. Ideologi dapat juga diartikan suatu kumpulan konsep bersistem yang
dijadikan asas, pendapat (kejadian) yang memberikan arah tujuan untuk
kelangsungan hidup.Ideologi terbagi mencadi dua,yaitu ideologi Terbuka dan
Ideolgi tertutp,perbedaan ideologi terbuka dan tertutup ini sangat
mencolok,sehingga dapat dengan mudah dikelompokkan.Indonesia adalah negara yang
menganggap Pancasila sebagai Ideologi Terbuka dan pancasila sebagai sumber
nilai.
Aspirasi
Kebebasan berinformasi dan mengutarakan pendapat merupakan hak
setiap warga negara yang dijamin oleh UUD 1945. Karena merupakan hak dasar bagi
manusia sebagai bagian dari negara, maka hak ini harus terpenuhi dan dilindungi
dari berbagai intervensi pihak berkepentingan. Untuk menyampaikan aspirasinya
inilah warga negara membutuhkan sebuah ruang publik yang mampu menjadi wadah
bagi pendapat-pendapat mereka mengenai berbagi permasalahan sosial.
Ruang publik adalah tempat warga berkomunikasi mengenai
kegelisahan-kegelisahan politis warga. Selain itu, ruang publik merupakan wadah
yang mana warganegara dengan bebas dapat menyatakan sikap dan argumen mereka
terhadap negara atau pemerintah.
Budaya
Dalam
mengembangkan berbagai kesenian terutama tentunya harus didukung insfaktruktur
dan tempat yang memadai. Agar kesenian ataupun budaya suatu daerah tersebut
dapat di pertontonkan ke masyarakat luas. sehingga budaya itu tidak punah.
Tempat pertunjukan kesenian ataupun budaya tidak hanya di suatu ruangan ataupun
Gedung kesenian, tapi juga bisa juga memamfaatkan ruang publik untuk
berkreasi .
Pemamfaatan
ruang publik untuk ruang berkreasi selain dapat mengembangkan suatu kesenian
juga dapat meningkatkan ekonomi kreatif . Di tempat itu para seniman selain
mempertunjukan suatu kesenian juga dapat memamerkan suatu kerajinan
ataupun kuliner ciri khas masing masing.
http://www.slideshare.net/suchy_el/empat-pilar-kebangsaan
http://www.slideshare.net/syansnamz/pilar-kebangsaan-31-oktober-2013
http://paradigmakaumpedalaman.blogspot.com/2012/06/agama-dalam-ruang-publik.html
http://antoniusdianjournal.wordpress.com/2013/12/18/media-masa-ruang-publik-dan-kebebasan-pers/
http://news.liputan6.com/read/815859/memanfaatkan-ruang-publik-untuk-berkreasi
http://www.slideshare.net/syansnamz/pilar-kebangsaan-31-oktober-2013
http://paradigmakaumpedalaman.blogspot.com/2012/06/agama-dalam-ruang-publik.html
http://antoniusdianjournal.wordpress.com/2013/12/18/media-masa-ruang-publik-dan-kebebasan-pers/
http://news.liputan6.com/read/815859/memanfaatkan-ruang-publik-untuk-berkreasi
0 comments:
Posting Komentar